-->

Telkomsel Pailit, Kementerian BUMN Baru akan Cek

 

JAKARTA–Kementerian BUMN akan menanyakan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) soal putusan pailit Pengadial Niaga Jakarta Pusat terhadap anak usahanya, PT Telkomsel.
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur BUMN Dwijanti Tjahjaningsih tidak berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan soal putusan pailit tersebut. “Saya rekonfirmasi dulu ya, thanks,” ujarnya melalui pesan singkat kepada JIBI/Bisnis, Jumat (14/9/2012).

Sementara itu, ketika ditanyakan soal pailit serta pengaruh terhadap Telkom, Direktur Keuangan Telkom Honesti Basyir dan Head of Corporate Communication&Affair Telkom Slamet Riyadi belumn membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon selulernya.

Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, hari ini majelis hakim pada PN Jakarta Pusat memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.
Hakim Ketua Agus Iskandar mengatakan anak usaha BUMN telekomunikasi itu terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Utang Telkomsel berasal dari tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional. Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Pada perdagangan hari ini, harga saham emiten berkode TLKM ditutup menguat 2,12% atau naik Rp200 ke level Rp9.650 dan menjadikannya berkapitalisasi pasar Rp194,54 triliun.

Harjo Online

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel