Gua Pindul Jadi Rebutan
Tuesday 4 December 2012
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gunungkidul Iptu Imam Suhodo mengatakan kasus itu telah dilimpahkan dari Polda DIY.“Yang dilaporkan adalah pengelola Gua Pindul,” kata Iptu Imam kepada Harian Jogja, Senin (3/12). Pelimpahan kasus itu sudah berlangsung pada November. Menurutnya, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Iptu Imam mengatakan pelapor adalah seorang warga bernama Damayanti. Menurutnya, kasus ini seputar tanah.
“Bahasa gampangnya dipahami orang adalah penyerobotan tanah,” katanya. Iptu Imam mengatakan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai dalam kasus ini adalah Pasal 389 dan 406. “Saksi yang diperiksa kemungkinan akan lebih banyak,” kata Iptu Imam.
Menurutnya, bukan tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul serta Kantor Pertanahan Gunungkidul juga akan dipanggil sebagai saksi.
Menurutnya, penyelesaian kasus pertanahan biasanya memakan waktu yang lama karena merupakan persoalan rumit. Gua Pindul sendiri merupakan objek wisata yang sedang naik daun di Gunungkidul.
Tiga kelompok manajemen berbeda mengelola objek ini. Mereka adalah Wira Wisata, Dewa Bejo serta yang terbaru, Panca Wisata. Salah satu pengurus kelompok Dewa Bejo, Subagyo, membenarkan informasi laporan ke kepolisian ini.
“Gua Pindul adalah gua alam milik negara dan urusan masalah itu kami serahkan yang di atas. Kami hanya pemberdayaan masyarakat lewat objek wisata,” kata Subagyo melalui pesan singkatnya kepada Harian Jogja.
HarjoOnline