
Objek wisata Gua Pindul, Gunungkidul
GUNUNGKIDUL—Objek
wisata Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo kini menjadi
rebutan. Bahkan, masalah itu sampai ke wilayah hukum. Pengelola Gua
Pindul dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Kepolisian
Resor Gunungkidul telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, laporan penyerobotan tanah itu ditangani Kepolisian DIY.
Kepala
Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gunungkidul Iptu Imam Suhodo
mengatakan kasus itu telah dilimpahkan dari Polda DIY.“Yang dilaporkan
adalah pengelola Gua Pindul,” kata Iptu Imam kepada
Harian Jogja,
Senin (3/12). Pelimpahan kasus itu sudah berlangsung pada November.
Menurutnya, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Iptu Imam mengatakan pelapor adalah seorang warga bernama Damayanti.
Menurutnya, kasus ini seputar tanah.
“Bahasa gampangnya dipahami
orang adalah penyerobotan tanah,” katanya. Iptu Imam mengatakan pasal
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai dalam kasus
ini adalah Pasal 389 dan 406. “Saksi yang diperiksa kemungkinan akan
lebih banyak,” kata Iptu Imam.
Menurutnya, bukan tidak mungkin
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gunungkidul serta Kantor Pertanahan Gunungkidul juga akan dipanggil
sebagai saksi.
Menurutnya, penyelesaian kasus pertanahan biasanya
memakan waktu yang lama karena merupakan persoalan rumit. Gua Pindul
sendiri merupakan objek wisata yang sedang naik daun di Gunungkidul.
Tiga
kelompok manajemen berbeda mengelola objek ini. Mereka adalah Wira
Wisata, Dewa Bejo serta yang terbaru, Panca Wisata. Salah satu pengurus
kelompok Dewa Bejo, Subagyo, membenarkan informasi laporan ke kepolisian
ini.
“Gua Pindul adalah gua alam milik negara dan urusan masalah
itu kami serahkan yang di atas. Kami hanya pemberdayaan masyarakat lewat
objek wisata,” kata Subagyo melalui pesan singkatnya kepada Harian
Jogja.
HarjoOnline